Pelapor Parenrengi mempertanyakan surat laporannya sudah satu tahun lamanya belum ada kejelasan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan.

oleh

MAKASSAR : AKP H, ANDI IRVAN FAHRI,S.H., Kanit 4 subdit 2 Harda Bangta Ditreskrimum Polda Sulsel, diterbitkannya Surat, LP/B/461/v/2025/SPKT. Parenrengi ingin kejelasan terkait laporannya di Polda Sulsel waktunya kurang lebih satu tahun belum ada kejelasan sampai sekarang, dan paling ditunggu, adalah surat diterbitkannya SP2HP, yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan

Surat LP ini, diterbitkannya laporan pada tgl 20 Mei 2025 di Polda Sulawesi Selatan.

Parenrengi mempunyai sebidang tanah perkebunan luasnya 10 hektare yang terletak di Kelurahan Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo.

Lurah Dua Limpoe Muhammad Jufri,S.E., Camat Maniangpajo Indirwan, S.Sos,. Lama, bin Manne seorang petani, bekerja sama merubah SPPT dan mengakui tanah perkebunan itu dan mengklaimnya sebagai miliknya. Lama,bin Manne hanya memiliki tanah perkebunan seluas 14 hektare di Kelurahan Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo.

Pada tgl 26 Agustus 2020 terjadilah mediasi di Kantor Kelurahan Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, hasilnya nihil atau tidak ada, maka keluarlah keputusan Lurah Dua Limpoe bahwasanya tanah perkebunan menjadi sengketa, tidak boleh diterbitkan SPPT dan tidak boleh diperjual belikan.
Pada tahun 2023 dari pihak yayasan As’asdiya, Pusat Sengkang, membutuhkan tanah tsb. Disaat itulah, Lama,bin Manne, yayasan As’asdiya, Lurah Dua Limpoe, beserta Camat Maniangpajo, bekerja sama menerbitkan SPPT 25 hektare, serta diikutkan dan dimasukkan juga tanah perkebunan milik Parenrengi yang luasnya 10 hektare.

Sampai berita ini di turunkan belum ada kejelasan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, dan sampai pada saat ini pulalah belum pernah ada SP2HP yang diterbitkannya penyidik Polda Sulawesi Selatan.(HT)












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *