Diduga Ubah Hasil Mediasi Secara Sepihak, Lurah Lawawoi Disorot Terkait Surat Hibah Tanah Warisan

oleh

SIDRAP : Kepala Kelurahan Lawawoi, Sudarmin, S.Pd, diduga mengubah hasil mediasi dan klarifikasi hibah tanah warisan secara sepihak dari atas nama I Wati selaku ahli waris Yaube menjadi Wa Da’u. Transaksi dan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Dalam mediasi tersebut, Lurah Lawawoi mengundang sejumlah ahli waris almarhum Yaube, di antaranya Wati, Darna, Sennaini, Laodding, Hj Halimah, Ladau, dan Inanna. Hasil mediasi disebutkan bahwa para ahli waris memberikan atau menghibahkan tanah warisan seluas 350 meter persegi atau 3,5 are kepada Ladau.

Surat hasil mediasi dan hibah tersebut juga telah ditembuskan ke Kantor Camat Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Namun, pada 2 Mei 2026, Sekretaris Kelurahan Lawawoi Muhammad bersama staf Syaharuddin melakukan pengukuran ulang di lokasi objek tanah warisan milik Wati Cs. Dalam pengukuran itu, luas tanah yang dihibahkan disebut hanya mencapai 150 meter persegi atau 1,5 are.

Saat Daud dipanggil ke Kantor Kelurahan Lawawoi untuk menandatangani surat keterangan hibah dengan luas tanah 1,5 are tersebut, ia disebut menolak menandatangani dokumen itu karena dinilai tidak sesuai dengan hasil mediasi sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Lingkungan I Lawawoi, Syahrul Kare, saat ditemui awak media di kediamannya untuk dimintai konfirmasi terkait surat keterangan hibah yang diterbitkan pihak kelurahan, enggan memberikan komentar.

“Itu bukan urusan saya. Masih banyak urusan lain yang bisa saya urus. Yang penting bukan surat keterangan mediasi klarifikasi hibah tersebut,” ujarnya.

Diketahui, surat keterangan mediasi dan klarifikasi hibah tersebut juga ditembuskan ke Kantor Camat Watang Pulu dan salinannya disebut berada di ruangan Kasi Pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak berwenang yang memberikan penjelasan maupun bertanggung jawab atas terbitnya surat keterangan mediasi, klarifikasi, dan hibah tersebut. (HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *