Genjot PAD, Bapenda Sidrap Galakkan Penagihan dan Penertiban Reklame

oleh

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang tengah menggalakkan penagihan dan penertiban reklame dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah.

Didukung personel Satpol PP selaku penegak perda, sejak Senin (27/5/2024), tim Bapenda turun langsung menyisir sejumlah titik pemasangan reklame.

Sekretaris Bapenda Sidrap, Jemmi Harun yang ditemui Rabu (29/5/2024) mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak reklame.

Dipaparkannya, target pendapatan pajak reklame tahun 2024 mengalami meningkatan dari Rp500 juta menjadi Rp1,7 miliar.

“Instruksi pimpinan kami untuk bekerja lebih intens dan terstruktur, oleh karenanya Badan Pendapatan Daerah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan hasil daerah di sektor pajak, namun khusus untuk pajak reklame kami lebih fokus karena mengalami peningkatan target yang tinggi,” terangnya.

Jemmi menambahkan, penyisiran pajak reklame terlebih dahulu di lakukan di perusahaan besar yang berkecimpung dan mencari potensi di Kabupaten Sidrap.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita bisa intens serta bisa lebih meningkat pendapatan asli daerah di sisi pajak reklame,” harapnya.

Sebagai informasi, penertiban dan penagihan reklame dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Perda Kabupaten Sidrap Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *