Penguatan Tata Kelola Data Daerah, Pemkab Sidrap Matangkan Ranperbup Geospasial

oleh

SIDRAP : Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang tengah memperkuat tata kelola data daerah melalui pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.

Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, dilaksanakan rapat koordinasi teknis yang dilaksanakan Rabu (15/4/2026) di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum, Lantai I, Kantor Bupati.

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, dihadiri Tim Legislasi Pemda, serta OPD terkait yakni Bapperida, Dinas Kominfo, Dinas Biciptapera, serta Dinas PSDA.

Melalui agenda ini, dilakukan penyamaan persepsi antarinstansi terkait agar tata kelola data keruangan di wilayah Sidrap menjadi lebih terintegrasi, akurat, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Nasruddin Waris menyampaikan, penyusunan regulasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola data di lingkup pemerintah daerah.

“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar kita memiliki satu standar yang sama dalam mengelola informasi geospasial,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Bupati ini disusun untuk memperbarui Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.

Pembaruan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan teknologi informasi serta dinamika aturan hukum terbaru.(HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *