Korban Pengeroyokan di Desa Bila Pertanyakan Penanganan Kasus, Baru Satu Terduga Pelaku Ditangkap

oleh

SIDRAP : Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, tepatnya di sekitar Kantor Unit BRI Desa Bila, hingga kini masih menjadi sorotan pihak keluarga korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/283/IV/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulawesi Selatan, proses penyidikan saat ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfric, yang bersangkutan tidak berada di tempat, Jumat (22/05/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan pasal terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, pihak keluarga korban, Lawaleng, menyayangkan karena dari empat terduga pelaku, baru satu orang yang berhasil diamankan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (23/04/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu. Terduga pertama berinisial Smt yang disebut terlihat dalam video berdurasi 15,3 detik. Terduga kedua, Amir, diketahui telah diamankan dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Sidrap. Sementara dua terduga lainnya masing-masing berinisial Mdt dan Drm.

Disebutkan, satu dari tiga terduga pelaku yang belum ditangkap diketahui sedang berada di Tanah Suci, sedangkan dua lainnya dikabarkan masih berada di sekitar Desa Bila.

Insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berujung cekcok hingga terjadi aksi pengeroyokan dan menjadi tontonan warga sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, korban pengeroyokan bernama Lawaleng juga diketahui saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Dua Pitue.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban mengaku merasa belum mendapatkan keadilan karena masih ada terduga pelaku yang belum diamankan dan masih bebas berkeliaran di Desa Bila. (HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *