Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melantik dan mengambil sumpah, Idham Kadir Dalle S.Sos., M.Si., sebagai Pj. Bupati Sidenreng Rappang, Jumat (20/12/2024) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jln. Urip Sumoharjo Makassar
Idham Kadir Dalle yang merupakan pejabat definitif Kepala Biro Pemerintaan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menggantikan Pj Bupati Sidrap sebelumnya, Dr. Ns. H. Basra, S. Kep., M.Kes.
Dalam kesempatan yang sama Pj. Gubernur Sulsel juga melantik, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.I.Kom sebagai Pj. Bupati Takalar, serta H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si sebagai Pj Bupati Jeneponto.
Acara pelantikan dihadiri unsur forkopimda dan pejabat pimpinan tinggi pratama Provinsi Sulsel, serta sejumlah kepala daerah dan TP PKK Provinsi Sulsel.
Tampak pula forkopimda masing-masing kabupaten, sejumlah kepala OPD, pengurus TP PKK serta beberapa kerabat maupun keluarga Pj Bupati yang dilantik.
“Dengan mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan taufik-Nya pada hari ini, Jumat 20 Desember 2024 saya Pj Gubernur Sulsel atas nama Presiden RI dengan ini resmi melantik saudara sebagai Pj Bupati,” ucap Prof. Zudan.
Usai pelantikan, Zudan menitipkan pesan agar Pj Bupati yang telah dilantik dan diambil sumpahnya agar berkordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi menjalankan program prioritas pemerintah pusat.
“Selamat kepada Bapak Pj Bupati yang Setelah anda dilantik langsung bekerja dan bangun koordinasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat,” pesannya.
Zudan juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati lama atas Karya bakti dan pengabdian yang telah di sumbangkan kepada Nusa Bangsa dalam menjalankan pemerintahan .
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada Pj. Bupati Lama atas Karya bakti dan pengabdian yang telah di sumbangkan kepada Nusa Bangsa dalam menjalankan pemerintahan.
Dilakukan pula pelantikan Pj TP PKK, Dekranasda, Ibu Posyandu serta Bunda Paud yang dilakukan oleh Pj. TP PKK Provinsi Ninuk Triyanti Zudan.