LSidrap — Tim hukum Akbar Syarifuddin meminta kliennya dibebaskan dari hukuman di kasus penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Bahar.
Keterangan itu disampaikan tim hukum Akbar Syarifuddin dalam sidang pledoi (nota pembelaan), di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Kamis (13/6/2024).
Setidaknya ada beberapa poin penting yang diajukan oleh tim hukum Akbar dan Heriyanto, diantaranya, kubu Akbar dan Heriyanto meminta agar majelis hakim menerima seluruh poin dalam pledoi (nota pembelaan), yang telah dibacakan tersebut.
“Menerima seluruh dalil pledoi (nota pembelaan) dari tim penasihat hukum para Terdakwa,” ujar tim hukum Akbar dan Heriyanto.
Selain itu, Penasehat Hukum Terdakwa I Akbar “memohon agar kliennya dibebaskan dari segala hukuman di kasus ini, karena berdasarkan surat visum et repertum Nomor : 25/VER/RSUD-AN/X/2023 tanggal 28 Oktober 2023, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Muh. Nur Toaha, M.Si, dokter pada UPT RSUD Arifin Nu’mang Kabupaten Sidrap, dengan kesimpulan : “telah diperiksa korban hidup sesuai identitas BAHAR berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka robek (hanya 1 (satu) luka robek berdasarkan pengakuan jaksa penuntut umum sendiri saat persidangan) pada punggung pasien diakibatkan persentuhan benda tajam”. Bahwa Surat visum et repertum tersebut telah bersesuaian dengan keterangan oleh dr. H. Muh. Nur Toaha, M.Si, dokter pada UPT RSUD Arifin Nu’mang Kabupaten Sidrap, saat dihadirkan dipersidangan yang secara jelas menerangkan hanya terdapat 1 (satu) luka robek saja pada punggung pasien diakibatkan persentuhan benda tajam. Maka dakwaan Terdakwa I Akbar Syarifuddin alias Akbar bin Syarifuddin telah terbantahkan oleh hal-hal tersebut diatas, karena jika Terdakwa I Akbar Syarifuddin alias Akbar bin Syarifuddin didakwakan memarangi atau menikam korban Terdakwa I Akbar Syarifuddin alias Akbar bin Syarifuddin tetapi mengapa hanya 1 (satu) luka robek saja pada punggung korbanr ? serta dalam dalam surat visum tidak menjelaskan tentang adanya luka lain selain 1 (satu) luka robek pada punggung korban, tidak masuk dalam logika 1 (satu) luka saja dilakukan oleh 2 (dua) orang yang berbeda dan tidak masuk akal pula luka sebelumnya dilukai lagi oleh orang yang berbeda. Maka menurut penasehat hukum Para Terdakwa masih terdapat kekurangan alat bukti yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materiil. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.” ungkap pengacara Herwandy Baharuddin SH MH, saat ditemui di kantornya.
Selanjutnya, tim hukum meminta agar kliennya Terdakwa II Heriyanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KEMATIAN”, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun pidana penjara.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 13 Juni 2024” katanya.
Diketahui, terdakwa I Akbar Syarifuddin dan Terdakwa II Heriyanto masing masing dituntut masing 12 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut terhadap Bahar.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. (red*/)