SIDRAP : Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Sidenreng Rappang Syamsuddin K, S. SiT. M. H tidak bisa dikompirmasi awak media terkait permohonan sertifikat, sejak tgl 26 Oktober 2022. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari, Badan Pertanahan Nasional ( BPN). Sidrap tgl 12/08/2024.
Pada saat wartawan Jelajah Kasus Nusantara berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Sidenreng Rappang, untuk mengklarifikasi terkait masalah sertifikat, menemui kesulitan, berbagai upaya yang telah dilakukan, untuk mendapatkan respon juga terkendala. Menurut salah seorang stapnya dibagian Impormasi, ia mengatakan bahwa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sidrap beliau sementara rapat dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta, biasanya mulai pagi sampai sore, baru besoknya kembali ke Makassar.
Sorang warga yang tidak ingin identitasnya di mediakan, mengungkapkan kepada awak media, bahwa ia telah mengurus sertifikatnya sejak tgl 26 Oktober 2022, Namun hingga kini, belum ada perkembangan, Saya beberapa kali datang di Kantor BPN, tapi selalu diminta, untuk menunggu, tidak ada kejelasan kapan sertifikat akan terbit ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut salah seorang warga yang berinisial WH, mengatakan kepada awak media segala dokumen penunjang dan syarat2nya untuk pembikinan sertifikat sudah lengkap, bahkan uwang adimistrasinya(adm) pantastik sebanyak 10 juta rupiah ( sepuluh juta rupiah).
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan warga mengenai lambannya pelayanan di BPN Sidenreng Rappang. Keterlambatan ini, dapat menciptakan ketidak pastian Hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan legalitas atas kepemilikan tanah mereka.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Sidenreng Rappang, mengenai alasan keterlambatan dan kapan sertifikat tersebut akan di terbitkan. Warga berharap agar pihak berwenang, segra menindaklanjuti masala ini dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak. (*HS*)