Pj Bupati Sidrap Tanggapi Dua Ranperda Inisiatif DPRD

oleh

DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan bupati terhadap dua ranperda inisiatif DPRD, serta pandangan umum fraksi atas ranperda prakarsa pemerintah daerah, Kamis (4/7/2024).

Dua ranperda inisiatif DPRD yakni Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.

Sementara ranperda prakarsa pemerintah daerah yakni tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Sugiarno dan Kasman. Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra menghadiri rapat bersama para asisten dan staf ahli bupati, unsur forkopimda, para kepala SKPD, camat, lurah, dan kepala desa.

Pj. Bupati Sidrap dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja legislatif DPRD Kabupaten Sidrap atas lahirnya dua ranperda inisiatif.

“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah DPRD untuk membentuk ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya membenahi regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Sidrap yang kita cintai,” imbuhnya.

Terkait dengan Ranperda Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerahn Basra menyebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat.

Sementara itu menyangkut Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, secara umum seluruh fraksi menerima dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut. Persetujuan disertai beberapa saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Sidrap.

Sebagai informasi, Pj Bupati di sela acara mengajak para hadirin untuk mendoakan mendiang Ir. Ruli Dasananda, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Kepala Badan Kesbangpol Sidrap yang meninggal dunia sehari sebelumnya.

Doa serupa juga dikirimkan kepada Almarhum H. P. Zain, ayah H. Zulfikli Zain, mantan ketua DPRD Kabupaten Sidrap periode 2014-2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *