Pj Bupati Sidrap Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 67 Kepala Desa

oleh

Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 67 kepala desa, Ahad (30/6/2024).

Perpanjangan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diamanahkan dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Di kesempatan yang sama turut dikukuhkan 340 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 68 desa. Masa jabatan BPD pun diperpanjang mengikuti masa jabatan kepala desa.

Sebagai catatan, satu desa di Sidrap saat ini tidak memiliki pejabat definitif. Yaitu Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae.

Pj. Bupati Sidrap mengatakan, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD diperpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya. Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh dedikasi, dan integritas,” lontar.

Perubahan masa jabatan ini, lanjut Basra, merupakan bentuk pengakuan terhadap peran strategis desa dalam pembangunan nasional.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan, dan kepala desa serta anggota BPD adalah pemimpin yang diharapkan mampu menggerakkan potensi-potensi desa untuk kemajuan bersama,” tutur Basra.

Ia juga mengajak seluruh pemangku
Kepentingan untuk mendukung dan bekerja sama dengan kepala desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan.

“Keberhasilan pembangunan desa tidak
hanya bergantung pada kepala desa dan anggota BPD saja, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh Pemangku Kepentingan. Mari kita bersama-sama membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM berpesanbkepada para kades agar memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah.

“Jadilah pemimpin yang peka terhadap kebutuhan masyarakat dan siap melayani dengan sepenuh hati,” ucapnya.

Dirinya mengajak semua pihak termasuk BPD memberikan yang terbaik bagi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Pelantikan dan penyerahan SK berlangsung di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Acara dihadiri Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, perwakilan forkopimda dan pengadilan agama, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, serta camat lingkup Pemkab Sidrap.

Tampak Ketua TP PKK Sidrap, Hj. Hafni Basra, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Suharya Angriani, Kabid Pemerintahan Desa, Sunandar, serta seluruh eluruh Ketua PKK desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *