KPU Bulukumba Ajak Masyarakat Sukseskan Pencoklitan untuk Pimilihan Serentak 2024

oleh

BULUKUMBA,— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, kini mulai melakukan persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Pelaksanaan coklit itu melibatkan para petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) yang saat ini sedang direkrut oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Desa (PPS).

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar, menjelaskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), dilaksanakan dalam rangka menyusun daftar pemilih sekaligus  mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. 

“Tahapannya sudah berjalan sekarang sudah tahap pendaftaran pantarlih, pelantikannya nanti tanggal 24 Juni, setelah itu dilakukan bimtek dan orientasi, “katanya, Rabu 19 Juni 2024.

Rakhmat Fajar menyatakan, coklit nantinya akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang. Olehnya ia berharap agar masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bahan pencocokan dan penelitian petugas pantarlih. 

“Untuk memudahkan proses coklit kami imbau kepada masyarakat untuk menyiapkan, KTP El, KK, kesuksesan hajatan demokrasi ini juga sangat tergantung partisipasi dan kerjasama masyarakat,”pintanya.

Ia pun menyampaikan dalam pelaksanaannya nanti, petugas pantarlih memungkinkan malam hari menemui calon pemilih, itu dikarenakan terdapat masyarakat yang baru bisa ditemui pada malam hari saja.

“Jadi petugas kami nanti dilengkapi atribut dan tanda pengenal sebagai petugas coklit, pendataan itu dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,”ujarnya.

Terakhir Fajar, menjelaskan syarat menjadi pemilih adalah telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kenapa kami mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen kependudukan karena basis pencoklitan kita berdasarkan de jure atau dokumen resmi (Hukum), jadi seseorang  didaftar sesuai dengan alamat tertera di KTP El nya, “terangnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *