Kolaborasi Pemkab Sidrap, Polres, dan Kemensos, Hadirkan Bantuan Komprehensif Lansia di Lainungan

oleh

Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Polres Sidrap dan Kementerian Sosial berkolaborasi untuk menghadirkan bantuan yang komprehensif bagi warga lanjut usia bernama Itira di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu.

Itira merupakan lansia yang ramai diberitakan beberapa hari terakhir. Nenek berusia 60 tahun ini tinggal bersama seorang cucunya di bekas kandang ayam milik tetangganya.

Bantuan komprehensif bagi Itira dibahas dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (23/8/2024) di Kantor Dinas Sosial Sidrap, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Pertemuan dihadiri Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ren, AKP Galigo Suryadi
Kasat Binmas, AKP Zakariah, Kadis Sosial Sidrap, Hj. Wahidah Alwi, Sekretaris Dinsos, Hj. Nurhidayah, dan Sekretaris Dinas Dukcapil Sidrap, Hj. Nurlaelah.

Dari Kementerian Sosial, hadir Eka Keswara Putra dan Wawan Hermawan dari Rehabilitasi Sosial Sentra Gau Mabaji, serta Moch Adprian dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

Sejumlah pihak terkait turut hadir, di antaranya Pemerintah Desa Lainungan, Puskesmas Lawawoi, taruna siaga bencana (tagana), pekerja sosial (Peksos), tenaga kesejahteraan sosial, dan Dinas Kominfo Sidrap.

Adapun bantuan yang dimaksud yakni relokasi tempat tinggal, pembangunan rumah oleh Kapolda Sulsel melalui Polres Sidrap, bantuan dan jaminan sosial, administrasi kependudukan, intervensi dan edukasi kesehatan, bantuan pendidikan, hingga bantuan wira usaha.

“Untuk relokasi kita rencanakan besok (Sabtu 24 Agustus 2024) ke salah satu rumah warga, sambil menunggu pembangunan rumahnya selesai,” jelas Wahidah.

“Bantuan lain dilaksanakan dengan berkoordinasi pihak terkait. Sebagai informasi, kepada yang bersangkutan telah dilakukan cek kesehatan menyeluruh,” imbuhnya.

Mengenai pembangunan rumahnya, rencananya akan dilakukan di tanah milik Itira tidak jauh dari bekas kandang ayam yang ditinggalinya. Namun, batas-batas kepemilikan lokasi tersebut harus ditentukan, sehingga perlu ada pengukuran dari pihak BPN.

“Sambil menunggu proses BPN, hemat saya bisa dibuatkan surat pernyataan dari pemilik tanah sekelilingnya yang mensahkan dan menyetujui bahwa lokasi tersebut memang milik yang bersangkutan dengan diketahui aparat desa, agar pembagunan bisa segera dimulai,” tutur Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma.

Hal ini direspon pihak aparat Desa Lainungan yang akan mengakomodir surat pernyataan dimaksud. Sehingga dalam waktu dekat, penandatangan bisa dirampungkan.

Sementara itu, Eka Keswara Putra menyebut pihak Kementerian Sosial RI menaruh perhatian penuh terhadap kondisi Itira.

“Kementerian sangat konsen dengan hal ini, baik itu BPJS-nya, pembangunan rumah, status kepemilikan tanah, bantuan hidup layak, kebutuhan pendidikan, dan lain-lainnya,” terang Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *