Pinrang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang melaksanakan pemusnahan logistik surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang Rusak. Acara ini berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Selasa (26/11).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Asisten I Pemerintahan mewakili Pj. Bupati Pinrang, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K Dandim 1404/Prg Letkol Inf. Abdullah Mahua,S.H.I., M.M , Kepala Kejaksaan Negeri Agung Bagus Kadek Kusimantara, S.H, Ketua KPU Pinrang Moh. Alijodding, S.Pd.I, Ketua Bawaslu A. Fitriani Bakri, M.Pd, Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Muh.Yusuf Badu,S.H., serta perwakilan tim dan Liaison Officer (LO) pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Moh. Alijodding, menjelaskan bahwa pemusnahan logistik surat suara merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Pilkada. Surat suara yang dimusnahkan meliputi Surat Suara yang lebih serta surat suara yang mengalami kerusakan, setelah dipastikan semua logistik telah tersalurkan ke tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan berita acara yang telah disahkan, jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 31 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 63 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Semua surat suara tersebut dikategorikan rusak.
Langkah ini menegaskan komitmen KPU Kabupaten Pinrang untuk menjaga transparansi dan integritas dalam seluruh tahapan Pilkada 2024.