Kali Ke Tiga, Kejari Wajo Kembali Musnahkan BB Yang Telah Inkracht

oleh

SENGKANG, WAJO – Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo Kabupaten Wajo, Sulsel ditahun 2024 kembali musnahkan sejumlah barang bukti (BB) untuk yang ke Tiga kalinya.

Pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht ) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan periode bulan Juni 2024 s/d September 2024.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Bapak Andi Usama Harun, S.H., M.H. menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan kejaksaan, yang mana pada kali ini merupakan kegiatan ketiga kalinya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Selain itu Kajari Wajo menyatakan bahwa barang bukti yang terlah inkracht khususnya barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, agar sesegera mungkin dimusnahkan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Tutupnya

Sedangkan dalam penyampaiannya Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wajo Ready Mart Handry Royani, S.H. barang bukti yang ada di depan kita ini, merupakan barang bukti dari dari 29 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, antara lain perkara narkotika 22 perkara dengan total barang bukti narkotika 68,1158 gram, pembakaran 1 perkara, persetubuhan terhadap anak 1 perkara, penipuan 2 perkara, pengrusakan 2 perkara, dan penganiayaan 1 perkara.

” Alhamdulillah hari terlaksana dengan lancar kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah inkracht tersebut dan Kejari Wajo akan terus melakukan penegakam hukum di wilayah hukum Kabupaten Wajo”. Ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *