Gelar pertemuan kelompok Bahas Pelanggaran yang Mengakibatkan Tidak Dapatnya Bantuan Sosial PKH

oleh

Pinrang, 19 februari 2025 – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mattombong menggelar rapat koordinasi untuk membahas beberapa pelanggaran yang menyebabkan sejumlah warga tidak mendapatkan bantuan sosial PKH.

Rapat ini berlangsung di Kantor Desa Mattombong dan dihadiri oleh perangkat desa serta perwakilan keluarga penerima manfaat (KPM).

menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak lolos sebagai penerima PKH, di antaranya penggunaan listrik PLN dengan daya 1300 watt, KTP yang tidak terdaftar dalam data kependudukan, serta adanya dua penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK). “Aturan penerimaan bantuan sosial sudah ditetapkan, dan faktor-faktor ini sering menjadi penyebab utama seseorang tidak masuk dalam daftar penerima manfaat,” ujarnya.

Dalam diskusi, beberapa warga yang hadir menyampaikan keluhan dan meminta evaluasi ulang terhadap kebijakan tersebut. Mereka berharap ada pengecualian bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan, meskipun mereka termasuk dalam kategori yang dianggap tidak layak menerima bantuan.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kriteria penerima bantuan sosial PKH serta adanya solusi bagi mereka yang terdampak aturan tersebut agar bantuan tetap tersalurkan secara adil dan tepat sasaran.

(Reporter: [Rustang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *