Eksekusi Lahan di Desa Maroneng Berjalan Sesuai Prosedur Meski Sempat Diwarnai Perlawanan Warga

oleh

Pinrang, 29 Juli 2024— Proses eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berjalan sesuai prosedur meskipun sempat diwarnai perlawanan dari warga yang menduduki lokasi tersebut. Eksekusi yang dimulai pada pukul 07.15 WITA pada hari Senin, 29 Juli 2024, mengalami hambatan dari keluarga pihak tergugat yang menolak eksekusi lahan tersebut dengan memblokade akses masuk dan melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan.

Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Sehari sebelum eksekusi dilaksanakan, personel keamanan sudah disiagakan di sekitar lokasi. Keamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Andika Wicaksono, S.I.K., bersama Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahua, S.H.I., M.M., dan Danyon Brimob B Pelopor Pare Pare Kompol Ramli.

Bentrok terjadi saat proses eksekusi dimulai. Negosiasi antara warga dan Kapolres Pinrang tidak membuahkan hasil, bahkan warga melakukan perlawanan dengan melempari batu ke arah personel keamanan. Setelah negosiasi lanjutan dengan Srikandi Polres Pinrang juga tidak diindahkan, aparat keamanan akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan blokade warga.

Pemblokiran jalan sepanjang kurang lebih 5 kilometer baru bisa dibuka setelah 3 jam karena terhalang oleh kobaran api, tumpukan batu, serta pohon tumbang. Akhirnya, eksekusi dimulai setelah pembacaan surat keputusan dan pengosongan lahan. Pengosongan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang merobohkan 19 unit rumah panggung dan permanen serta sarana umum Posyandu.

Eksekusi lahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Pin. jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI nomor 1381/K/PDT/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H. Rumpa dan warga lainnya sebagai pihak tergugat.

Lahan yang dieksekusi seluas kurang lebih 4 hektar terletak di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. “Ada sekitar 19 unit rumah yang dieksekusi,” tutur panitera eksekusi, Fatahillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *